1. Organisasi Niaga
Organisasi
Niaga Adalah Suatu organisasi yang sifatnya untuk mencapai suatu
keuntungan. Organisasi ini sering kita temui dalam kehidupan yang
berbasis globalisasi saat ini, dengan faktor ekonomi yang semakin
berkembang menjadikan Organisasi Niaga semakin pesat pula. Adapun
Macam-Macam Organisasi Niaga Antara Lain:
1. Organisasi Niaga (PT, CV, Joint Ventura, Fa, Koperasi, Trust, Kartel dan Holding Company)
2. Organisasi Sosial
3. Organisasi Regional dan Internasional
Pada kesempatan kali ini, saya akan mencoba membuat sebuah rangkuman tentang organisasi niaga.
Pengertian Organisasi Niaga.
1. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas merupakan
badan usaha
dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan
perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga
memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari
satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham
mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang
dimiliki. Apabila
utang
perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut
tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan
mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian
keuntungan yang disebut
dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.2. Persekutuan Komanditer (CV)
adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Dari pengertian di atas, sekutu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
- Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang
menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak
ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu
aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau
persero pengurus.
- Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya
menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi,
mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal
yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh
terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer
dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu
perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang
dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan,
maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai
persero diam.
Persekutuan komanditer biasanya didirikan dengan
akta dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.
3. Joint Ventura
Joint Ventura atau Perusahaan Patungan adalah sebuah kesatuan yang
dibentuk antara 2 pihak atau lebih untuk menjalankan kegiatan ekonomi
bersama. Perusahaan ini umumnya untuk suatu proyek khusus saja dan bisa
berupa badan hukum, kemitraan atau struktur resmi lainnya bergantung
pada jumlah pertimbangan seperti pertanggungjawaban pajak dan kerugian.
4. FIRMA (FA)
1. Pengertian
Firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua
orang atau lebih dengan nama bersama, dalam mana tanggung jawab
masing-masing anggota firma (disebut firmant) tidak terbatas; sedangkan
laba yang akan diperoleh dari usaha tersebut akan dibagi bersama-sama.
Demikian pula halnya jika menderita rugi, semuanya ikut menanggung (Basu
Swastha, 1988:55).
Walaupun para anggota mempunyai kesatuan nama dalam menjalankan
usahanya dan perusahaan mempunyai kekayaan sendiri yang terpisah dari
kekayaan masing-masing anggota, namun pada umumnya firma bukanlah badan
hukum, melainkan sebagai sebutan dari anggota bersama-sama. Ini
disebabkan karena masing-masing anggota dengan seluruh harta benda
pribadinya bertanggung jawab atas semua utang perusahaan. Sedangkan
badan hukum mempunyai pengertian bahwa tanggung jawab para anggota
terhadap utang perusahaan itu hanya terbatas pada kekayaan dari badan
hukum bersangkutan.
Untuk mendirikan persekutuan dengan firma, maka mereka yang bersekutu
dapat mendirikan dengan membuat suatu akte resmi. Akte tersebut memuat
tentang apa yang sudah disetujui mereka bersama-sama, seperti nama
perusahaan yang mereka dirikan, besarnya modal tiap sekutu, dll.
Selanjutnya akte tersebut harus didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan
Negeri dan mengumumkan di dalam BNRI. Yang harus didaftarkan ialah akte
pendiriannya atau sebuah ikhtisar resmi dari akte itu. Ikhtisar resmi
tersebut memuat hal sebagi berikut:
1. Nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat kediaman para firmant (sekutu)
2. Penunjukan tentang firma yaitu nama bersama dengan keterangan
apakah persekutuan itu adalah umum atau terbatas untuk menjalankan
sebuah cabang perusahaan.
3. Penunjukan para firmant yang tidak dikuasakan menandatangani bagi persekutuan.
4. Saat mulainya dan akan berakhirnya persekutuan.
Ikhtisar resmi dari akte pendirian itu sebagaimana sudah dikatakan
harus diumumkan di dalam BNRI. Jika kedua tersebut diabaikan (tidak
mendaftarkan dan mengumumkan), maka ini berarti bahwa persekutuan
bekerja dalam segala lapangan, persekutuan didirikan untuk waktu yang
tidak terbatas dan tiap sekutu berhak menandatangani dan berbuat
perbuatan hukum bagi persekutuannya.
Uraian lainnya yang menarik adalah masalah yang menyangkut pembagian
laba dalam suatu firma. Uraian ini didasarkan pada peraturan hukum yang
masih berlaku saat ini. Cara pembagian itu adalah sebagai berikut:
Contoh:
Persero yang terdiri dari tuan x, tuan y dan nona z telah mendirikan
suatu firma yang mereka namakan firma xyz & CO. Gambaran sebagian
dari neraca firma itu sebagai berikut:
• Tuan x memasukkan modalnya sebanyak Rp. 400.000,-
• Tuan y memasukkan modalnya sebanyak Rp. 200.000,-
• Nona z memasukkan tenaga dan kecakapannya
Pada tutup buku, firma itu berhasil memperoleh laba sejumlah
1.600.000,-. Pembagian keuntungan menurut undang-undang 2:1:1. dengan
mengindahkan peraturan itu maka pembagian laba tuan x,y ,dan nona z,
untuk tahun buku itu adalah sebagai berikut:
Tuan X menerima ½ dari Rp. 1.600.000,- = Rp. 800.000,-
Tuan Y menerima ¼ dari Rp. 1.600.000,- = Rp. 400.000,-
Nona Z menerima ¼ dari Rp. 1.600.000,- = Rp. 400.000,- +
Jumlah seluruh laba = Rp. 1.600.000,-
2. Ciri –ciri bentuk badan usaha firma
a. Anggota firma biasanya sudah saling mengenal dan saling mempercayai.
b. Perjanjian firma dapat dilakukan di hadapan notaris maupun di bawah tangan.
c. Memakai nama bersama dalam kegiatan usaha.
d. Adanya tanggung jawab dan resiko kerugian yang tidak terbatas.
3. Kebaikan-kebaikan Firma
a. Jumlah modalnya relatif besar dari usaha perseorangan sehingga lebih mudah untuk memperluas usahanya.
b. Lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar.
c. Kemampuan manajemen lebih besar karena adanya pembagian kerja di
antara para anggota. Disamping itu, semua keputusan di ambil
bersama-sama.
d. Tergabung alasan-alasan rasional.
e. Perhatian sekutu yang sungguh-sungguh pada perusahaan
4. Keburukan Firma
a. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan. Sebagai contoh, dapat dilihat bentuk berikut ini:
Anggota Investasi Dalam
Toko Pengecer Kekayaan
Pribadi
A Rp. 400.000
B Rp. 200.000
C Rp. 100.000
Dengan berbagai macam alasan, toko tersebut mempunyai hutang sebesar
Rp. 800.000. modal yang ditanamkan oleh para anggota hanya sebesar Rp.
700.000 dipakai untuk melunasi hutang tersebut. Sisa hutang sebesar Rp.
100.000 harus dibayar dari kekayaan pribadi. Karena A dan B tidak
memiliki kekayaan pribadi, maka sisa hutang tersebut harus dibayar oleh
C.
b. Pimpinan dipegang oleh lebih dari satu orang. Hal yang demikian
ini memungkinkan timbulnya perselisihan paham diantara para sekutu.
c. Kesalahan seorang firmant harus ditanggung bersama.
5. Koperasi
Koperasi adalah suatu jenis badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum yang melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan. Tujuan
koperasi adalah mensejahterakan anggotanya (menurut UUD 1945 pasal 33
ayat 1).
Jenis-jenis koperasi antara lain:
a. Koperasi simpan pinjam, yaitu koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
b. Koperasi konsumen, yaitu koperasi yang beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatan jual beli barang konsumen.
c. Koperasi produsen, yaitu koperasi yang beranggotakan para
pengusaha UKM dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan
penolong untuk anggotanya.
d. Koperasi pemasaran, yaitu koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk atau jasa koperasi anggotanya.
e. Koperasi jasa, yaitu koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
6. Trust
Trust atau kepercayaan yaitu suatu kepercayaan dari atasan untuk
bawahan atau sebaliknya. Hubungan tersebut merupakan hal yang sangat
penting agar kerjasama dapat tercipta dengan efektif. Bentuk trust yang
muncul sangat jelas terjadi ketika atasan dan bawahan saling mengenal
Knowledge Based Trust atau pengetahuan berdasarkan kepercayaan , namun
baik di awal hubungan mereka ketika mereka masih menjadi stranger atau
orang asing.
Contoh : Atasan yang memberikan suatu pekerjaan kepada bawahannya dengan penuh kepercayaan.
7. Kartel
Kartel adalah kelompok produsen mandiri yang bertujuan menetapkan harga, membatasi suplai dan kompetisi.
8. Holding company.
Perusahaan induk atau Holding Company adalah perusahaan utama yang
membawahi beberapa perusahaan yang tergabung ke dalam satu grup
perusahaan. Melalui pengelompokan perusahaan ke dalam induk perusahaan,
bertujuan untuk meningkatkan atau menciptakan nilai pasar perusahaan
(market value creation).
Contoh : Trans Corp mempunyai 2 cabang Perusahaan Stasiun televise, yaitu Trans 7 dan Trans TV
2. Organisasi Sosial
Organisasi Sosial yaitu suatu organisasi yang mengutamakan
kepentingan dalam bersosial, seperti partai, atau pun perkumpulan
pemuda.Perusahaan ini memiliki bentuk CV aktif yang merupakan penanam
saham ikut serta dalam kegiatan perusahaan ini. Perusahaan ini juga
menawarkan untuk join atau bergabung bagi yang ingin menanamkan modalnya
ke perusahaan ini dan ikut serta juga dalam perusahaan ini. Karena
perusahaan ini berbentuk CV, maka perusahaan ini bertujuan untuk
mendapatkan untung sebanyak-banyak nya. Para pemegang saham dalam
perusahaan ini boleh merencanakan sesuatu idenya untuk kebaikan
perusahaan ini, seperti halnya merencanakan penawaran jasa atau barang
kepada perusahaan-perusahaan lain. Hal ini merupakan kegiatan yang
bermanfaat bagi perusahaan ini agar perusahaan ini memiliki pelanggang
yang banyak, karena perusahaan ini bergerak dibidang IT yang dimana
dibutuhkan oleh setiap perusahaan
Organisasi sosial adalah perkumpulan sosial yang dibentuk oleh
masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum,
yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan
bangsa dan negara. Sebagai makhluk yang selalu hidup bersama-sama,
manusia membentuk organisasi sosial untuk mencapai tujuan-tujuan
tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri.
a. Organisasi Normatif: Adalah pihak elit menjalankan organisasi/
mengawasi anggota lebih dominan menggunakan kekuasaan normatif
(persuasif). Bentuk partisipasi anggota adalah dengan komitmen moral.
b. Organisasi Utilitarian: Adalah pihak elit mengawasi anggota
dominan menggunakan kekuasaan utilitarian. Partisipasi anggota
berdasarkan komitmen perhitungan yaitu pemikiran hubungan bisnis, sangat
perhitungkan untung rugi.
c. Organisasi Koersi: Adalah pihak elit menggunakan kekuasaan koersi
dalam mengawasi anggotanya. Koersi adalah segala jenis paksaan, ancaman,
dan intimidasi yang digunakan untuk mempengaruhi perilaku orang lain.
Proses pembentukan Kelompok dan Organisasi Sosial
Pada dasarnya, pembentukan kelompok dan organisasi sosial dapat
diawali dengan adanya persepsi, perasaan atau motivasi, dan tujuan yang
sama dalam memenuhi kebutuhannya. Dalam proses selanjutnya didasarkan
adanya hal-hal berikut:
Persepsi: Pembagian kelompok didasarkan pada tingkat kemampuan
intelegensi yang dilihat dari pencapaian akademis. Misalnya terdapat
satu atau lebih punya kemampuan intelektual, atau yang lain memiliki
kemampuan bahasa yang lebih baik. Dengan demikian diharapkan anggota
yang memiliki kelebihan tertentu bisa menginduksi anggota lainnya.
Motivasi: Pembagian kekuatan yang berimbang akan memotivasi anggota
kelompok untuk berkompetisi secara sehat dalam mencapai tujuan kelompok.
Perbedaan kemampuan yang ada pada setiap kelompok juga akan memicu
kompetisi internal secara sehat. Dengan demikian dapat memicu anggota
lain melalui transfer ilmu pengetahuan agar bisa memotivasi diri unuk
maju.
Tujuan: Terbentuknya kelompok karena memiliki tujuan untuk dapat menyelesaikan tugas-tugas kelompok atau individu.
Organisasi: Pengorganisasian dilakukan untuk mempermudah koordinasi
dan proses kegiatan kelompok. Dengan demikian masalah kelompok dapat
diselesaikan secara lebih efesien dan efektif.
Independensi: Kebebasan merupakan hal penting dalam dinamika
kelompok. Kebebasan disini merupakan kebebasan setiap anggota untuk
menyampaikan ide, pendapat, serta ekspresi selama kegiatan. Namun
demikian kebebasan tetap berada dalam tata aturan yang disepakati
kelompok.
Interaksi: Interaksi merupakan syarat utama dalam dinamika kelompok,
karena dengan interaksi akan ada proses transfer ilmu dapat berjalan
secara horizontal yang didasarkan atas kebutuhan akan informasi tentang
pengetahuan tersebut.
Ciri-ciri organisasi sosial
Menurut Berelson dan Steiner(1964:55) sebuah organisasi memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
Formalitas, merupakan ciri organisasi sosial yang menunjuk kepada
adanya perumusan tertulis daripada peratutan-peraturan,
ketetapan-ketetapan, prosedur, kebijaksanaan, tujuan, strategi, dan
seterusnya.
Hierarkhi, merupakan ciri organisasi yang menunjuk pada adanya suatu
pola kekuasaan dan wewenang yang berbentuk piramida, artinya ada
orang-orang tertentu yang memiliki kedudukan dan kekuasaan serta
wewenang yang lebih tinggi daripada anggota biasa pada organisasi
tersebut.
Besarnya dan Kompleksnya, dalam hal ini pada umumnya organisasi
sosial memiliki banyak anggota sehingga hubungan sosial antar anggota
adalah tidak langsung (impersonal), gejala ini biasanya dikenal dengan
gejala “birokrasi”.
Lamanya (duration), menunjuk pada diri bahwa eksistensi suatu
organisasi lebih lama daripada keanggotaan orang-orang dalam organisasi
itu.
3. Organisasi Regional dan Internasional
ORGANISASI REGIONAL
Uni Eropa, Organisasi Regional paling maju saat ini, memiliki
European Court of Justice, organ khusus yang bertanggung jawab atas
setiap upaya penyelesaian sengketa antara negara-negara anggota Uni
Eropa, yang yurisdiksinya mencakup seluruh negara anggota, organ-organ
penting dalam masyarakat dan warga negara sah dari negara-negara
anggota. Hal ini dijelaskan dalam the Treaty of Amsterdam (1997) yang
mulai diberlakukan pada tahun 1999.
Pakta Pertahanan Atlantik Utara (North Atlantic Treaty Organisation –
NATO) yang didirikan pada tahun 1949 juga memiliki prosedur
penyelesaian konflik antara negara-negara anggotanya. Pada 1956, organ
utama NATO, Dewan Atlantik Utara, merumuskan suatu komitmen yang
menggariskan bahwa, sengketa yang tidak dapat diselesaikan melalui jalur
negosiasi langsung harus disampaikan dan dibahas dengan prosedur dan
dalam forum NATO sebelum dibawa ke organisasi internasional di luar
NATO. Resolusi tersebut juga menyebutkan bahwa Sekjen maupun
negara-negara anggota memiliki hak dan kewajiban untuk meminta perhatian
dewan mengenai ancaman-ancaman yang dapat mempengaruhi solidaritas dan
efektifitas aliansi. Lebih lanjut, Sekjen diberikan wewenang sebagai
fasilitator yang dimandatkan untuk menyelenggarakan penyelidikan,
mediasi, atau arbitrasi bagi negara-negara anggota yang berkonflik.
Pakta Warsawa yang didirikan oleh Uni Soviet dan meliputi sebagian
besar Eropa Timur, memiliki suatu wadah kerjasama ekonomi yang didirikan
pada 1949, yaitu Council for Mutual Economic Aid, namun tanpa sebuah
organ penyelesaian sengketa. Organisasi ini kemudian hancur seiring
runtuhnya Uni Soviet dan berakhirnya Perang Dingin dan digantikan oleh
Commonwealth of Independent States (CIS) yang dipimpin oleh Federasi
Rusia.
Banyak Organisasi Regional lain yang masing-masingnya memiliki
prosedur penyelesaian sengketa tersendiri yang dirumuskan dengan
berpedoman pada perjanjian yang telah disepakati oleh negara-negara
anggotanya, seperti; Conference on Security and Cooperation in Europe
(CSCE) yang kemudian berubah menjadi Organization for Security and
Cooperation in Europe (OSCE); Organization of American States (OAS)
dengan ketentuan penyelesaian konflik yang tertuang jelas dalam Pakta
Bogota; Organization of African Union (OAU); dan Organization of the
Islamic Conference (OIC), yang masing-masingnya memiliki organ
tersendiri dalam upaya penyelesaian sengketa yang terjadi antara
negara-negara anggotanya.
· ORGANISASI INTERNASIONAL
1) PBB
Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB (United Nations atau UN) adalah
sebuah organisasi internasional yang anggotanya hampir seluruh negara di
dunia. Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum
internasional, pengamanan internasional, lembaga ekonomi, dan
perlindungan sosial. Perserikatan Bangsa-bangsa didirikan di San
Fransisco pada tanggal 24 Oktober 1945 setelah Konferensi Dumbarton Oaks
di Washington DC, namun sidang umum yang pertama dihadiri wakil dari 51
negara dan baru berlangsung pada 10 Januari 1946 (di Church House,
London). Dari 1919 hingga 1946, terdapat sebuah organisasi yang mirip,
bernama Liga Bangsa-bangsa, yang bisa dianggap sebagai pendahulu PBB.
Sejak didirikan di San Fransisco pada 24 Oktober 1945, sedikitnya 192
negara menjadi anggota PBB. Semua negara yang tergabung dalam wadah PBB
menyatakan independensinya masing-masing, selain Vatikan dan Takhta Suci
serta Republik Cina (Taiwan) yang tergabung dalam wilayah Cina pada
1971. Hingga tahun 2007 sudah ada 192 negara anggota PBB. Sekretaris
Jendral PBB saat ini adalah Ban Ki-Moon asal Korea Selatan yang menjabat
sejak 1 Januari 2007.
2) ASEAN
Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (PERBARA) atau lebih populer
dengan sebutan Association of Southeast Asia Nations (ASEAN) merupakan
sebuah organisasi geopolitik dan ekonomi dari negara-negara di kawasan
Asia Tenggara, yang didirikan di Bangkok, 8 Agustus 1967 melalui
Deklarasi Bangkok oleh Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan
Thailand. Organisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan
ekonomi, kemajuan sosial, dan pengembangan kebudayaan negara-negara
anggotanya, serta memajukan perdamaian di tingkat regionalnya.
Negara-negara anggota ASEAN mengadakan rapat umum pada setiap bulan
November. Prinsip Utama ASEAN
Prinsip-prinsip utama ASEAN adalah sebagai berikut:
· Menghormati kemerdekaan, kedaulatan, kesamaan, integritas wilayah nasional, dan identitas nasional setiap negara
· Hak untuk setiap negara untuk memimpin kehadiran nasional
bebas daripada campur tangan, subversif atau koersi pihak luar
· Tidak mencampuri urusan dalam negeri sesama negara anggota
· Penyelesaian perbedaan atau perdebatan dengan damai
· Menolak penggunaan kekuatan yang mematikan
· Kerjasama efektif antara anggota
Anggota ASEAN :
Kini ASEAN beranggotakan semua negara di Asia tenggara (kecuali Timor
Leste dan Papua Nugini). Berikut ini adalah negara-negara anggota
ASEAN:
· Indonesia
· Filipina
· Malaysia
· Singapura
· Thailand
· Brunei Darrussalam
· Vietnam
· Laos
· Myanmar
· Kamboja
3) OKI
Organisasi Konferensi Islam (OKI) adalah sebuah organisasi
antarpemerintahan yang menghimpun 57 negara di dunia. OKI didirikan di
Rabat, Maroko pada 12 Rajab 1389 H (25 September 1969) dalam Pertemuan
Pertama para Pemimpin Dunia Islam yang diselenggarakan sebagai reaksi
terhadap terjadinya peristiwa pembakaran Masjid Al Aqsa pada 21 Agustus
1969 oleh pengikut fanatik Kristen dan Yahudi di Yerussalem.
Sumber :
http://irpantips4u.blogspot.com/2010/10/macam-macam-organisasi-struktur.html
http://ademaulanaa.blogspot.com/2012/11/organisasi-niaga-sosial-regional.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Organisasi_sosial
http://idadwiw.wordpress.com/2011/12/17/organisasi-internasional-dan-regional/
http://id.wikipedia.org/wiki/Perseroan_terbatashttp://id.wikipedia.org/wiki/Persekutuan_komanditerhttp://haseoshadwolf.wordpress.com/author/haseoshadwolf/